Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu
1) Standar Kompetensi Lulusan,
2) Standar Isi,
3) Standar Proses,
4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
5) Standar Sarana dan Prasarana,
6) Standar Pengelolaan,
7) Standar Pembiayaan dan
8) Standar Penilaian Pendidikan.
Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (TPP).
Instrumen akreditasi digunakan untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PAUD yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF.
Download Instrumen klik DISINI
Friday, 25 August 2017
Akreditasi PAUD
22:02
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah bergabung dengan Kami